Jubir MA: Royani Dipecat!

Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan Royani orang dekat Sekretaris MA, Nurhadi, sudah diberhentikan. Royani yang juga PNS di MA ini sudah 42 hari tidak masuk kerja.

"Dia sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah jadi diberhentikan oleh MA," ujar Suhadi saat dihubungi detikcom, Jumat (27/5/2016) malam.

Pemecatan Royani menurut Suhadi sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. SK pemberhentian Royani sudah diteken pada Jumat (27/5).

"Lebih dari 30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, institusi yang berwenang sudah dapat memberhentikan yang bersangkutan," tegas dia.

Royani saat ini dalam pencarian KPK terkait kasus suap PN Jakpus. Sudah dua kali panggilan orang yang juga menjadi sopir Nurhadi ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.

(Baca juga: MA Sudah Cari Sopir Nurhadi di 2 Rumahnya, Namun Tidak Ada)

MA ikut membantu pencarian Royani yang diduga disembunyikan. Namun pencarian di dua kediaman Royani tidak membuahkan hasil.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tim penyidik juga terus mencari keberadaan Royani. "Oh iya, (Royani) itu salah satu yang penting, pelaku yang penting. (Pencarian) selalu bergulir terus. Paling dipanggil lagi untuk memperdalam," ujar Agus, Kamis (26/5).

(Baca juga: Melongok Rumah Sopir Sekretaris MA Nurhadi yang Masuk Daftar Pencarian KPK)

Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.

Dalam perkembangan perkara itu, Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru ikut digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika tim KPK menggeledah rumah Nurhadi.

(fdn/fdn)

from Detik News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname