Apresiasi Perppu Kebiri, Kak Seto: Pelaku Harus Dibuat Jera!

Jakarta - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengapresiasi hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang telah disahkan Presiden Jokowi. Hukuman tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Perlu diapresiasi, bahwa negara cepat bertindak, negara hadir di tengah berbagai permasalahan yang mengemuka khususnya kekerasan sekseual terhadap anak ini," kata Seto saat dihubungi detikcom, Minggu (29/5/2016) malam.

Seto menilai langkah pemerintah menerapkan hukuman kebiri sudah tepat. Sebab tujuannya adalah baik.

"Untuk menekan supaya memberikan peringatan, efek jera kepada pelaku. Tetapi teknisnya harus dipikirkan secara matang, karena ini kan sudah darurat kekerasan seksual, sehingga langkahnya pun darurat, perlu segera," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu juga meminta DPR untuk melibatkan semua pemangku kepentingan perlindungan anak dalam pembahasan Perppu yang telah ditandatangai presiden itu.

"Termasuk juga pakar, dokter dan psikolog, artinya apakah betul-betul akan menimbulkan efek jera atau justru akan menimbulkan suatu tindakan yang lebih sadis dan kejam dari pelaku nantinya," ujarnya.

Sebab, lanjut Seto, kekerasan seksual sering terjadi tidak hanya karena dorongan libido saja, tapi justru masalah psikologis seorang yang cenderung ingin menguasai orang lain.

"Beberapa contoh misalnya, tidak dengan dengan organ tubuhnya tapi seperti dengan gagang cangkul kemarin, itu kan tidak melulu dengan dorongan seksual saja," ujarnya.

"Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah justru penegakan hukumnya di lapangan, aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan," tutupnya.
(idh/jor)

from Detik News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname