"Belum, belum (diputuskan ada tidaknya unsur pidana)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi detikcom, Minggu (29/5/2016) malam.
Badrodin mengatakan bagaimana laporan itu ke depannya tergantung hasil penyelidikan penyidik.
"Anggota melakukan penyelidikan yang dilakukan itu perbuatan pidana atau bukan. Kalau perbuatan pidana ya kita lanjutkan, kalau nggak ya kita hentikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Lion Air merupakan milik anggota Wantimpres Rusdi Kirana. Kendati begitu, Kapolri menegaskan tidak ada keistimewaan dalam penanganan laporan itu.
"Semuanya sama, semua kita perlakukan sama, mau pejabat atau bukan kan ngggak ada masalah, semuanya sama dihadapan hukum," tutupnya.
(idh/jor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar