Irjen Ari Dono Jabat Kabareskrim, Satu Lagi Pati Berpeluang Jadi Kapolri

Jakarta - Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto diangkat menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggantikan Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang akan memasuki masa pensiun. Dengan jabatan baru ini, bintang Ari Dono akan bertambah satu dan menjadi Komisaris Jenderal.

Bertambahnya satu jenderal bintang 3 di lingkungan Mabes Polri akan menambah pula kandidat Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun 24 Juli yang akan datang.

Perwira tinggi bintang 3 Polri yang kini berpeluang memimpin korps baju coklat adalah: Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Tito Karnavian, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Syafruddin, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komjen Nur Ali dan Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Suhardi Alius.

Pada Jumat kemarin Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar rapat yang salah satu agendanya membahas soal calon Kapolri baru pengganti Jenderal Badrodin. Rapat dipimpin oleh Ketua Kompolnas yang juga Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Anggota Kompolnas Yotje Mende menyebut bahwa pada bulan Juni nanti diperkirakan sudah ada nama calon Kapolri baru. Soal kepastian nama tersebut menunggu keputusan Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

"Beliau (Menkopolhukam-red) ancar-ancar, bulan Juni itu sudah ada nama. Karena kan Wanjakti kan menentukan calon-calonnya (Kapolri)," kata Yotje di kantor Kemenkopolhukam, jalan

Yotje, pensiunan jenderal bintang dua polisi ini juga menegaskan, bahwa Wanjakti menentukan nama ini sesuai UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI.

"Disebutkan tentang mekanisme, prosedur, tata cara, terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam PP. Nah, PP itu nomor 1 tahun 2003. Jelas kan di situ. Jadi 58 tahun bisa dipertahankan, dipertahankan ya bahasanya, bukan diperpanjang. Dapat dipertahankan sampai 60 tahun karena keahlian khusus yang dibutuhkan institusi. Jadi PP mengatur tentang tata cara, prosedur pengangkatan harus lewat Wanjakti dan sebagainya. Ada, buka saja," tutur Yotje.

Siapa perwira tinggi bintang 3 yang akan memimpin korps baju coklat. "Tunggu Wanjakti," tegas dia.
(erd/faj)

from Detik News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname